Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang Pariwisata
Usai diterbitkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Di sektor pariwisata perihal tersebut diatur lewat UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata.
Sesuai UU di atas, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja. Sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional, atau standar khusus.
Menurut R Handojo Widodo, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Bhakti Persada dan juga seorang pengusaha hotel di Bandung, sertifikasi profesi merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang terutama di pariwisata yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Wujudnya dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan sebuah LSP sesuai izin BNSP.
Dengan demikian sertifikasi kompetensi profesi memastikan tenaga kerja yang memegang sertifikat tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Sertifikasi profesi pun jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain, dalam hal ini perusahaan tempat dia bekerja. Apalagi adanya MEA, kita bisa mempunyai daya saing yang kuat serta berkualitas. Dan sertifikat ini mengacu ke skema ASEAN berlaku di semua negara anggota ASEAN,” ujar Handojo kepada Jelajah Nusa.
Untuk mendapatkannya, para pemohon bisa memilih dua jalur yang dapat ditempuh, yakni jalur mandiri atau jalur fasilitasi lembaga atau badan lain, biasanya dinas atau kementrian. Pada kenyataannya, jalur fasilitasi dari dinas dan kementrian yang paling banyak dipilih.
Tahapannya diawali dengan pengumpulan data pribadi, portofolio, briefing, mengisi formulir, menentukan waktu pengujian, wawancara, baru pelaksanaan. “Tahapan tersebut paling membutuhkan waktu sekira dua hari dan pelaksanaan uji kompetensinya selama 1-2 jam per orang dengan materi teori dan praktik. Apalagi jika pemohon memiliki portofolio yang sudah bagus di profesinya akan lebih cepat lagi prosesnya,” jelas Handojo.
Fakta di lapangan, Handojo mengaku permohonan sertifikasi profesi ini masih jauh dari harapan, terutama untuk jalur mandiri. Data dari LSP yang Ia pimpin pun, dari periode 2014 – 2016 belum mencapai target tapi tetap ada progres peningkatan, kendalanya beragam mulai dari tingkat kesadaran dan antusias para profesional di pariwisata masih kurang.
“Memang ini menjadi sebuah dilema, di saat sertifikasi ini sangat penting tapi masih banyak kendala yang dihadapi, seperti tempat uji kompetensi (TUK) yang masih terbatas karena tempatnya tidak sembarangan, perlu dukungan peralatan dan perlengkapan yang memadai. Biaya penyelenggaraan yang dirasa masyarakat masih begitu besar termasuk biaya untuk para asesor sebagai penguji,” keluh pria yang aktif di BPD PHRI Jabar tersebut.
Ia pun menceritakan, untuk di Kota Bandung saja yang terdapat banyak hotel, SDM-nya belum mencapai angka 50 % yang bersertifikat. Meskipun begitu, Handojo lewat LSP Pariwisata Bhakti Persada terus melakukan progres. Sekarang ini pun mereka sedang menyusun program untuk sertifikasi para General Manager perhotelan.
Terakhir, Handojo berharap kepada pemerintah agar terus menjembatani dan mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama dalam bentuk kisi-kisi pemahaman tentang pentingnya sertifikasi kompetensi profesi.
Sumber : https://kliknusae.com/